Jenis Surat Tanah Paling Umum di Indonesia

Surat tanah ini ada yang berbentuk sertifikat ada pula yang tidak. Namun, fungsinya sama, yakni sebagai tanda atau bukti kepemilikan sebuah lahan. Pihak yang memiliki surat atas lahan tersebut adalah pihak yang berhak untuk mengelolanya. Umumnya, di Indonesia, ada 3 jenis surat tanah yang akan sering developer urus. Berikut ini adalah penjelasannya.

SHM

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu lahan atau tanah, tanpa batasan waktu tertentu. Pihak yang memiliki sertifikat ini adalah pihak yang punya hak kepemilikan penuh karena tidak ada campur tangan atau kemungkinan kepemilikan dari orang lain.

Surat ini biasanya milik perorangan dan merupakan dokumen otentik yang paling penting serta kuat berdasarkan hukum. Jadi saat di kemudian hari ada isu sengketa, orang yang memiliki sertifikat inilah yang berhak atas menang atas sengketa tersebut.

 

Girik

Girik adalah surat tanah yang bukan berbentuk sertifikat, melainkan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Biasanya surat girik ini juga dipegang perorangan. Surat girik tanah juga jadi bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang diklaim tersebut beserta bangunan di atasnya.

Yang paling sering terjadi adalah surat girik ini dimiliki karena merupakan warisan turun temurun dari keluarga. Meski demikian, ada pula yang mendapatkannya dari hasil jual-beli tanah girik. Untuk mendapatkan status hukum yang lebih jelas, surat girik ini bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik dengan mengurus AJB (akta jual beli) dan kemudian didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional terdekat.

 

SHGB

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah bentuk kewenangan penggunaan lahan yang bukan milik sendiri/perorangan dengan jangka waktu 30 tahun. Surat ini lah yang biasanya dimiliki oleh perusahaan developer atas izin pengelolaan lahan. Dengan kata lain, pemilik SHGB tidak memiliki lahan tersebut, tapi hanya bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Hak guna bangunan ini bisa dialihkan kepada pihak lain, selama masih dalam jangka waktu aktif penggunaan HGB tersebut.

Kemudian, SHGB ini bisa ditingkatkan kepemilikannya menjadi SHM. Syaratnya adalah pemilik harus Warga Negara Indonesia dan luas tanah kurang dari 600 meter persegi. Setelah persyaratan sudah terpenuhi, dilanjutkan dengan pengajuan permohonan pada Kantor Pertanahan di kota/kabupater terkait.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top